TOP SEPEKAN: Arsitek Masjid Pucak Beberkan Peran NA, Direktur PDAM Torut Ditahan
Kasus NA menempati rating tertinggi di PEDOMANMEDIA pekan ini. Disusul kasus hibah air minum PDAM Torut yang berbuntut ditahannya Direktur.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, menempati rating teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Di tempat kedua ada kabar soal penahanan Direktur PDAM Toraja Utara.
Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.
4 saksi dihadirkan kembali dalam sidang kasus Nurdin Abdullah, Rabu lalu. Kali ini KPK kembali menggali dana pembangunan masjid senilai Rp1,3 miliar. Sidang pekan lalu, KPK juga menghadirkan panitia masjid dengan agenda yang sama.
Ruswandi, salah satu saksi yang dihadirkan mengungkapkan, sejak awal masjid di Pucak telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur. Dana itu kata dia, dikumpulkan dalam satu rekening oleh panitia masjid.
"Dan selama ini penggunaannya sama sekali tak diintervensi oleh Nurdin Abdullah (NA)," ucapnya.
"Apakah Pak NA terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dana di rekening pembangunan masjid?" tanya Penasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis kepada saksi Ruswandi.
"Tidak ada, hanya panitia saja," jawab Ruswandi.
Wandi sapaan karibnya juga mempertegas bahwa Nurdin Abdullah tidak terlibat dalam pembuatan proposal. Anggaran yang diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar murni hasil survei Wandi bersama tim, juga diskusi dengan bendahara pembangunan masjid.
"Soal proposal kan itu diurus oleh panitia saja. Awalnya anggaran yang dibutuhkan hanya Rp700 juta, tapi diubah menjadi Rp1,3 miliar karena spesifikasi (material bangunan) dan lokasi. Masjid ini ketinggian jadi memang pondasinya harus diperkuat," terang Wandi yang juga merupakan arsitek masjid.
Terkait ketersediaan dana dan pengeluarannya, Ruswandi mengaku hal tersebut merupakan wewenang dari panitia masjid. Mesti ada bukti transaksi.
"Jadi ada beberapa kali penarikan di rekening buat beli material, upah kerja, biaya operasional pekerja. Beli material di daerah Tallasa City, kayak departemen store khusus bangunan yang berkualitas," katanya.
"Saya bilang dari jauh-jauh hari apa keperluan saya, prinsipnya kalu ada uang ya saya kerja," tambahnya.
Soal progres pengerjaan masjid, Ruswandi menyebut pembangunan masjid di pucak belum selesai, tetapi sudah masuk tahap finishing.
"Itu tidak lanjut. Saya bilang ke Pak Aminuddin (bendahara), kalau memang ada dana, bisa temui saya nanti kita lanjutkan karena untuk tempat ibadah. Tapi sejauh ini masjidnya sudah dipakai," pungkasnya.
Sekadar diketahui, JPU KPK menghadirkan lima saksi persidangan yakni Ruswandi, Aminuddin, Suardi dg Najong, Gilang Gumilar, dan Basman secara (virtual).
Markus Lempang Terseret Kasus Korupsi Hibah Air Minum
Kejaksaan Negeri Tana Toraja resmi menaham Direktur PDAM Torut Markus Lempang, Kamis (14/10/2021/). Maskus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana. Hari ini tersangka kami tahan," ujar Kajari Tator Erianto L Paundanan dalam keterangan pers, Kamis sore (14/10/2021).
Markus ditahan usai diperiksa tim penyidik lebih dari 4 jam. Pemeriksaan berakhir sekitar pukul 18.00 Wita.
Dijelaskan Erianto, untuk saat ini tersangka ditahan di Polres Tator. Alasan penahanan kata dia, agar yang bersangkutan tak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan kita lakukan selama 20 hari ke depan. Saat ini tersangka masih 1 orang," bebernya.
Dijelaskan Erianto, kasus ini terus didalami. Ia mengakui tak menutup kemungkinan bisa menyeret tersangka baru.
"Itu nanti. Tergantung hasil dari penyidik. Kita tunggu ya," ucapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja melakukan penggeledahan di kantor PDAM Torut, pada 31 Agustus lalu. Sejumlah berkas yang berkaitan dengan kasus korupsi PDAM Torut disita.
Erianto mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan beberapa di antaranya adalah dokumen pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan. Termasuk kuitansi dan SK pengangkatan.
Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan tahun 2017-2021.
Berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut, nomor 700/189/INSP/VII/2021 bahwa kerugian negara atas penyalahgunaan dana hibah air minum perkotaan (HAMP) Torut tahun 2017, 2019 dan 2021 mencapai Rp1,7 miliar.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
