Kamis, 28 Oktober 2021 12:51

Pegawai Non ASN di Bantaeng Akan Menerima Jaminan Perlindungan

Rapat kerja antara BPJS dan Pemkab Bantaeng. (Foto: Ist)
Rapat kerja antara BPJS dan Pemkab Bantaeng. (Foto: Ist)

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja.

BANTAENG, PEDOMANMEDIA -  Pegawai Non ASN di Bantaeng akan diberikan jaminan perlindungan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan, kehilangan pekerjaan, dan jaminan kematian yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Di Bantaeng sendiri telah menggelar Rapat kerjasama operasional antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah kabupaten setempat.

Baca Juga

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng, Asruddin mewakili Bupati Bantaeng, di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (28/10/2021).

Asruddin menjelaskan bahwa, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 diterbitkan untuk menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja.

“Sasarannya adalah pekerja. Dalam hal ini para pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Ini diharapkan dapat terus ditingkatkan lagi dan menyarankan dibentuknya tim percepatan sebagai wadah dalam mengevaluasi segala kebijakan dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)", katanya.

Tentu saja kata dia, dengan adanya Inpres No.2 Tahun 2021 artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja, khususnya untuk Non ASN jaminannya lebih jelas.

"Kehadiran Inpres ini tentunya akan memberikan jaminan yang lebih jelas kepada para pegawai Non PNS," pungkasnya.

Penulis : Syamsuddin
Editor : Amrin
#Pemkab Bantaeng # Jaminan Perlindungan # Pegawai Non ASN
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer