Oknum Polisi di Makassar Aniaya Pemulung Hingga Babak Belur
Kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya oleh pihak Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seorang anak yatim di Kota Makassar mengalami penganiayaan oleh oknum polisi. Penganiayaan itu diduga dilakukan oleh oknum Polisi yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya.
Akibat pemukulan itu, Fajar (16) bersama temannya Alwi (17) yang kesehariannya sebagai pemulung, kini harus menahan sakit akibat sejumlah luka gores, memar dan babak belur dideritanya.
Fajar bersama temannya Alwi, yang ditemui awak media mengaku dipukuli oleh oknum Polsek Biringkanaya saat ditangkap dan dibawa ke kantor polisi atas tuduhan mencuri sepeda.
Awalnya, kata Fajar, dirinya bersama Alwi ditangkap saat dirinya telah mencari barang bekas (mulung) di Sudiang, pekan lalu.
Usai ditangkap, Fajar juga menyebut bahwa dirinya dipaksa mengaku mencuri sampai mukanya memar dan tergores akibat pukulan oknum tersebut.
“Saya dipaksa mengaku mencuri sepeda, tidak mengaku jadi pukul pakai tangan dan bambu. Saya ditahan selama empat hari disana," kata Fajar saat ditemui awak media, Senin (27/12/2021).
Akibat kejadian itu, Fajar akhirnya ditemani oleh ibu kandungnya, Ati melaporkan langsung oknum tersebut di ruang paminal Propam Polda Sulawesi Selatan, pada Kamis (23/12/2021) lalu.
Ati ibu Fajar menjelaskan, bahwa selama anaknya ditahan di Polsek Biringkanaya, dirinya mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan anaknya.
“Saya tidak pernah tahu awalnya. Nanti baru saya tahu setelah anak saya Fajar pulang di rumah, namun mukanya lebam dan ada juga lukanya. Saya tidak tahu dimana kucari anakku karena sudah juga menghadap di Polsek Manggala tapi tidak ada, jadi saya was-was bagaimana anakku,” ucap Ati ibu Fajar menceritakan.
Sementara itu, Asywar selaku pendamping korban sangat prihatin terhadap kejadian tersebut. Dia mengaku menyayangkan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh oknum tersebut.
"Jadi ini sangat disayangkan yah. Dimana seharusnya kepolisian yang harus memberikan melayani, melindungi, dan mengayomi malah dia yang berbuat diskriminatif," ungkap Asywar.
Menurut Asywar bahwa dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti yang tertulis dalam pasal 11 ayat (1) huruf a,b,d,g dan j.
“Berlandaskan Pasal itu bahwa oknum polisi Polsek Biringkanaya telah melanggar peraturan Kapolri no.8 tahun 2009,” jelas Asywar.
Terpisah, Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal anggotanya yang terlibat kasus tersebut.
Kata dia, kasus tersebut telah diserahkan sepenuhnya oleh pihak Propam Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar.
"Mohon ijin terkait kasus ini, itu sedang ditangani Propam Polda dan Polrestabes. Dan saya pribadi telah serahkan sepenuhnya proses tersebut," singkatnya kepada PEDOMAMEDIA melalui via sambung Whatsapp.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
