TOP SEPEKAN: Wajah Megah Stadion Mattoanging, Ironi 13 Tersangka RSUD Batua
Di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sulsel, terlihat megahnya desain Stadion Mattoanging. Stadion ini resmi dilelang.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Stadion Mattoanging memasuki tahap tender dini. Kabar ini menjadi TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini.
Lalu disusul kabar penahanan 13 tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Batua Makassar. Para tersangka ditahan Polda Sulsel, Kamis malam (30/12/2021). Kabar ini juga menjadi berita favorit dalam tiga hari terakhir.
Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.
Di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sulsel, terlihat megahnya desain Stadion Mattoanging. Stadion berstandar internasional ini resmi dilelang.
"Alhamdulillah tepat 31 Desember, pembangunan Stadion Mattoanging mulai proses tender dini. Saat ini pengumuman tender Stadion Mattoanging sudah tayang di SPSE Biro PBJ oleh Pokja UKPBJ. Dipersilakan bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan diri, segera memenuhi persyaratan yang ada. Batas pendaftaran peserta lelang paling lambat 8 januari 2022 pukul 16.00 WITA," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sulsel, Andi Arwin Azis di Makassar.
Arwin mengakui, tender dini sedikit mengalami keterlambatan. Penyebabnya adalah adanya perubahan aturan, dari sebelumnya berpedoman Perpres 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah menjadi Perpres 12 Tahun 2021.
Pada Perpres sebelumnya kata Arwin, salah satu persyaratan melaksanakan tender dini yaitu setelah KUA-PPAS untuk tahun anggaran 2022 disepakati bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
"Sementara di Perpres baru, tender dini baru bisa dilakukan bukan hanya saat kesepakatan bersama KUA-PPAS, tapi dimulai setelah pembahasan dan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Artinya setelah ditetapkan APBD baru kemudian boleh melakukan proses tender dini. Itu yang membuat tender dini baru dilaksanakan prosesnya diawal Desember," jelasnya.
Pihaknya pun dengan gerak cepat, menyiapkan dokumen dan melakukan review dokumen dan probity advice bersama LKPP, Inspektorat (APIP), BPKP serta dari Pokja Biro PBJ.
Meski tender dini terlaksana di akhir Desember, Arwin memastikan prosesnya akan cepat. Sebab, pelaksanaan tender dini dan tender konvensional berbeda.
"Terutama dari tahapan dan kelengkapan dokumen Tender dini itu cenderung cepat prosesnya ketimbang tender konvensional di tahun anggaran berkenaan. Jadi kita berharap, pemenang segera ditetapkan lalu kemudian sudah mulai bekerja," bebernya.
Sebagai catatan, lanjutnya, pembangunan Stadion Mattoanging nantinya akan menggunakan metode Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun (Design And Build).
Ia berharap, ini menjadi awal yang baik untuk selanjutnya bisa berjalan lancar. Dengan demikian, harapan stakeholder olahraga terutama pecinta sepakbola di Sulawedi Selatan bisa segera terwujud.
"InsyaAllah tahapan ini akan terus berlanjut sampai dimulainya pekerjaan konstruksi nanti," pungkasnya.
Dikhawatirkan Kabur
13 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar resmi ditahan Polda Sulsel, Kamis (30/12/2021). Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan ada yang kabur.
Ke-13 tersangka yang ditahan itu ialah dokter AN, dokter SR, MA, FM, EHS, MW, dan AS. Selanjutnya, Insinyur MK, HIHS, AEH, DR, APR, dan R.
Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli yang dikonfirmasi membenarkan perihal penahanan itu. Kata dia, pihaknya melakukan penahanan kepada para tersangka tersebut lantaran dikhawatirkan salah salah satu dari mereka ada yang melarikan diri.
"Iya lagi proses penahanan hari ini. Karena ini mau momen Natal dan tahun baru nanti mereka kabur jadi ditahan saja dulu semua," ungkap Kasubdit III Subtipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/12/2021) Sore.
Kompol Fadli menjelaskan, penahanan itu dilakukan seiring proses pemberkasan para tersangka yang dinyatakan rampung pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
"Jadi berkas tersangka kami sudah dikirim semua, dan itu sudah lengkap semua. Jadi udah nggak ada masalah. Karena sudah lengkap semua," katanya.
Lebih jauh, Fadli juga menyebut bahwa penahanan tersangka itu sebagai persiapan pelimpahan berkas perkara dan tersangka alias tahap II ke Kejaksaan.
"Benar, jadi ini penahanan tersangka dilakukan juga untuk proses tahap II," katanya menambahkan.
Dalam kasus ini Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah mengusut dugaan korupsi g merugian negara hingga Rp22 miliar. Kemudian, dari hasil penyelidikan itu, penyidik akhirnya menetapkan total 13 tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Polda Sulsel kemudian melimpahkan berkas perkara 13 tersangka pada pertengahan September 2021. Berkas 13 tersangka juga sempat dikembalikan ke penyidik Polda Sulsel alias P19
