Kamis, 05 November 2020 14:19

Bawaslu Usut Kasus Staf PDAM yang Rumahnya Jadi Posko Pemenangan Nivi

Serni Pindan
Serni Pindan

Sebelumnya rumah salah seorang staf Kantor PDAM Tana Toraja dijadikan posko induk pemenangan pasangan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi). Hal itu dilaporkan oleh Samuel Tumanan, salah seorang aktivis di Tana Toraja.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Tana Toraja berjanji akan mengusut kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan salah seorang staf PDAM Tator. Bawaslu akan memanggil yang bersangkutan dalam waktu dekat.

"Ini baru tahapan klarifikasi. Soal adanya pelanggaran atau tidak kami belum bisa menyampaikan, karena kami mau kumpulkan dulu bukti -bukti," kata Ketua Bawaslu Tator Serni Pindan, Kamis (5/11/2020).

Sebelumnya rumah salah seorang staf Kantor PDAM Tana Toraja dijadikan posko induk pemenangan pasangan Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (NiVi). Hal itu dilaporkan oleh Samuel Tumanan, salah seorang aktivis di Tana Toraja.

Baca Juga

Ia kemudian meminta Bawaslu menjelaskan hal itu ke publik. Kata dia, patut ditelusuri bagaimana posisi seorang pegawai BUMD yang terlibat langsung dalam tim pemenangan calon bupati.

Menurut pandangan Samuel, staf PDAM yang terlibat dalam politik praktis harusnya ditelusuri. Pasalnya mereka juga digaji dari BUMD. Artinya sumber pendapatannya dari uang rakyat.

Rumah staf PDAM yang dijadikan posko pemenangan oleh NiVi bernama Yani alias Papa Jin. Hal itu diketahui setelah banyak masyarakat yang mempertanyakannya.

Serni berjanji bakal menindaklanjuti laporan itu bila di temukan adanya pelanggaran.

"Kalau memang ada pelanggaran maka kami akan tindaki sesuai dengan aturan yang berlaku," bebernya.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Pasangan NiVi #Bawaslu Tator #PDAM #Pelanggaran Pemilu #Serni Pindan
Berikan Komentar Anda