Bawaslu Torut Sita HP Wartawan, Berisi Bukti Rekaman Pelanggaran ASN
Handphone yang disita merek Samsung. Menurut Saldi, HP akan dijadikan alat bukti sekaitan dengan liputannya mengenai dengan dugaan pelanggaran ASN.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Bawaslu Toraja Utara (Torut) menyita handphone dua jurnalis dengan dalih di dalamnya ada bukti rekaman pelanggaran Pemilu oleh salah seorang ASN. Penyitaan itu menuai protes dari dua jurnalis itu karena dinilai tak prosedural.
Dua jurnalis yang disita handphonenya adalah Saldi dari Radar Makassar dan Febry dari kabar.news. Keduanya mengaku dipanggil Bawaslu, Senin (9/11/2020) dan handphone mereka langsung disita.
"Dipanggil dan HP saya langsung disita. Karena saya meliput kasus dugaan pelanggaran ASN. Yang diduga kuat ASN itu terlibat kampayekan salah satu paslon di Torut," tutur Saldi.
Handphone yang disita merek Samsung. Menurut Saldi, HP akan dijadikan alat bukti sekaitan dengan liputannya mengenai dengan dugaan pelanggaran ASN.
"Ya saya serahkan saja. Karena katanya itu akan jadi alat bukti. Saya juga mempertanyakan itu. Bagaimana prosedur penyitaannya menurut UU Pers. Apakah sudah benar atau tidak," katanya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Torut Andarias Duma membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan ASN tersebut dari Pemprov Kalimantan Barat. Saat ini pihaknya menyita HP wartawan untuk jadi alat bukti.
"Ketika kami bertanya kepada beliau menyatakan saya tidak mau menjawab terkait itu dan semua yang ada di pemberitaan media itu yang ada ditulis itu, saya tidak pernah mengatakan seperti itu saya juga hanya lewat duduk di situ tidak mengungkapkan apa-apa," jelas Andarias.
Andarias membeberkan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan di posko pasangan nomor urut 1 Yosia Rinto Kadang-Yhonatan Pasodung (Rindu).
