Sumber Material Proyek Pengaman Sungai Saddang Enrekang Dituding tak Berizin
Sebelumnya proyek tanggul pengaman Sungai Saddang di Desa Cemba, Enrekang disoroti warga. Proyek ini dinilai dikerja asal-asalan.
ENREKANG, PEDOMANMEDIA -
Proyek pengamanan Sungai Saddang di Desa Cemba Enrekang kembali menuai sorotan warga. Kali ini warga mempertanyakan material batu yang digunakan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Secara kasat mata hanya menggunakan batu-batu kecil yang diameternya kecil. Cocoknya digunakan untuk pengisian kawat bronjong dan pasangan batu pondasi rumah," kata salah seorang warga setempat, Selasa (5/7/2022).
Ia menuturkan, tak hanya spesifikasinya. Sumber pengambilan material yang digunakan juga berasal dari kebun kebun warga dan sebagian dari sungai yang di diduga tidak memiliki izin.
"Seharusnya tempat pengambilan material kan sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Tempat pengambilan material yang diduga tak memiliki izin tersebut pasti ada dampak lingkungannya walaupun telah menguntungkan bagi pemilik lahan sebab batunya dibeli dan kebunnya dibersihkan oleh kontraktor," katanya.
Hanya saja di sisi warga memgkhawatirkan adanya dampak lingkungan di kemudian hari. Warga menyebut mengambil bahan material pada lokasi tak berizin melanggar aturan aturan yang telah dibuat.
Sorotan juga datang dari warga Enrekang yang berprofesi sebagai kontraktor. Ia mengatakan bahwa ada aturan yang melarang proyek yang dibiayai oleh negara menggunakan material yang tidak memiliki izin tambang (ilegal).
"Ada persyaratan dari panitia lelang (ULP) unit layanan pengadaan baik pelelangan umum, penunjukan langsung atau pemilihan langsung harus memasukkan surat dukungan material dari perusahaan pengelola tambang yang memiliki izin," jelasnya.
Terpisah Kadis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang Mursalim Bagenda mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk mengecek dan melakukan pengawasan di beberapa titik proyek pengamanan sungai. Ia juga sudah memberi peringatan namun tak direspons oleh kontraktor.
"Yang menjadi kendala kami di lapangan ialah kami diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan tetapi kami tidak mempunyai kewenangan untuk eksekusi terhadap temuan. Kami hanya memfasilitasi ketika ada warga atau siapapun itu yang akan mengurus ijin terkait dengan tambang," jelasnya.
Menurut Mursalim, pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian di unit tipiter (tindak pidana tertentu) yang punya kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan ini.
Mursalim menyebutkan, harusnya memang kegiatan kegiatan pengambilan material dilengkapi izin atau minimal keterangan lingkungan.
Sebelumnya proyek tanggul pengaman Sungai Saddang di Desa Cemba, Enrekang disoroti warga. Proyek ini dinilai dikerja asal-asalan.
Pengerjaan pengaman sungai ini sangat jauh dari kata layak. Mulai dari spesifikasinya hingga proses pengerjaan dan meterial, sarat dengan masalah.
Warga mengatakan, material batu yang digunakan bukan untuk pengaman sungai. Cocoknya digunakan untuk mengisi kawat bronjong dan batu pondasi rumah pribadi.
Selain itu warga juga mempersoalkan sumber material yang dipakai. Menurut warga, ada aturan yang melarang proyek yang dibiayai oleh pemerintah mengambil material dari lokasi yang tidak memiliki izin tambang.
