Pendamping Desa di Enrekang Ikut Nimbrung Penyerahan Rekomendasi PKB, Disoroti Masyarakat!
Pendamping Desa yang akrab dipanggil ibu Ati adalah saudara kandung dari Ketua PKB Kabupaten Enrekang, Misbahuddin
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa di Kabupaten Enrekang, Ati hadir dalam kegiatan penyerahan rekomendasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadirannya menuai sorotan dari masyarakat.
"Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik," kata salah satu masyarakat Enrekang, Jaya, Sabtu (03/08/2024).
PKB Kabupaten Enrekang sebelumnya menggelar kegiatan penyerahan rekomendasi pencalonan kepada salah satu bakal calon Bupati Enrekang di Warkop Latimojong lantai dua pada hari Senin (29/07/2024). Kegiatan tersebut dihadiri pengurus dan simpatisan partai PKB, anggota dewan terpilih, bakal calon Bupati Enrekang, dan tim suksesnya.
Di antara yang hadir terdapat Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Desa Kabupaten Enrekang yang akrab dipanggil ibu Ati. Kehadiran Ibu Ati yang mengikuti kegiatan tersebut dengan seksama sampai selesai mendapat sorotan masyarakat.
Jaya kepada awak media mengatakan jika kehadiran pendamping Desa tersebut patut dipertanyakan.
Dikutip dari laman resmi Bawaslu, terdapat 11 profesi yang dilarang terlibat dalam partai politik:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pasal 2 ayat (1) PP No.37 Tahun 2004.
- Anggota Kepolisian RI dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002.
- TNI dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004.
- Kepala Desa, dalam Pasal 29 huruf g UU No.6 Tahun 2014.
- Perangkat Desa, dalam Pasal 51 huruf g UU No.6 Tahun 2014
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dalam Pasal 64 huruf h UU No. 6 Tahun 2014
- Program Keluarga Harapan, dalam Pasal 10 huruf i Perlindungan dan Jaminan sosial Nomor 01/Ljs/08/2018
- Tenaga Pendamping Profesional Desa dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No.40 Tahun 2021.
- Dewas, Komisaris, dan Direksi BUMD.
- Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS dalam Pasal 117 huruf i UU No. 7 Tahun 2017
- Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Try Sustrisno didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (HP2H), Haslipa yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Try menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut lengkap dengan dokumentasinya dan telah melakukan penelusuran.
"Kami telah melakukan penelusuran dan mengkaji persoalan tersebut sehingga kami berkesimpulan bahwa kehadiran pendamping Desa tersebut tidak ada aturan yang dilanggar," jelas Try.
Try menambahkan bahwa dalam Kepmen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI nomor 40 tahun 2021 disebutkan bahwa TPP dilarang menjabat dalam kepengurusan partai politik.
"Yang dilarang itu adalah menjadi pengurus partai politik, kalau hadir dalam acara partai politik, itu belum ada aturan yang melarang TPP untuk hadir," terang Try.
Diketahui bahwa pendamping Desa yang akrab dipanggil ibu Ati adalah saudara kandung dari Ketua PKB Kabupaten Enrekang, Misbahuddin.
