Kamis, 13 Oktober 2022 19:12

Kejati Sulsel Tahan Kadishub Makassar Iman Hud

Kadishub Sulsel Iman Hub digiring penyidik Kejati Sulsel untuk ditahan usai diperiksa.
Kadishub Sulsel Iman Hub digiring penyidik Kejati Sulsel untuk ditahan usai diperiksa.

Ada tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar Iman Hud, Kamis (13/10/2022) sore. Iman ditahan usai menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi dana tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

Iman Hud ditetapkan sebagai tersangka bersama, mantan Kasatpol PP, Iqbal Asnan dan mantan Kepala Seksi Operasional Satpol PP, Abdul Rahim Daeng Nyalla.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penyidik Pidsus telah menetapkan tiga tersangka. Dan setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka langsung ditahan.

Baca Juga

“Ada tiga orang tersangka itu yakni Abd Rahim Dg Nyalla (Kasi Operasional Satpol PP Makassar 2017-2020), Iman Hud (Kasatpol PP 2017-2020) saat ini menjabat Kadishub Kota Makassar dan Muh Iqbal Asnan,” tukasnya.

Untuk tersangka Iqbal Asnan, penyidik menegaskan kalau yang bersangkutan telah menjalani penahanan di Rutan Makassar, terkait kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar.

“Untuk tersangka M Iqbal Asnan tidak dilakukan penahanan, karena sudah ditahan sebelumnya dengan kasus pembunuhan, ” ucap Soetarmi.

Menurut Soetarmi, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jom 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 Jo. pasal 55 KUHP tentang perubahan atas undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 Jo pasal 18 KUHP.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel, Hary menambahkan berdasarkan perhitungan sementara oleh penyidik, kerugian negara ditaksir Rp 3,5 miliar.

“Modusnya, mereka (tersangka) membuat sprint-sprint ganda di kecamatan-kecamatan. Jumlahnya sebanyak 124 orang anggota satpol. Jadi dari 800 yang sudah diperiksa, 124 yang ganda, ” jelas mantan Kasi Pidum Kejari Sinjai ini.

Sementara itu, Muh Syahban Munawir, kuasa hukum tersangka, Abd Rahim yang dikonfirmasi membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka dan  dilakukan penahanan.

Muh Syahban Munawir sapaan akrab Awi, mengaku tetap mengikuti prosedur yang dilakukan penyidik. Tapi harus fair, karena anggaran itu dari kecamatan.

Seperti diketahui, kata Awi, anggaran tersebut berasal dari kecamatan. Jadi terjadinya kerugian negara itu tidak lepas dari pertanggung jawaban camat selaku kuasa pengguna anggaran.

“Paling sangat kami sayangkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik terkesan terburu-buru, karena sampai hari ini nilai belum ada hasil perhitungan kerugian negara dari auditor perhitungan kerugian negara, ” bebernya.

"Kami selaku kuasa hukum Pak Rahim akan menempuh upaya hukum yakni praperadilan. Karena objek tindak pidana korupsi adalah kerugian negara sementara sampai klien kami di periksa sebagai tersangka, pihak penyidik tidak menyampaikan berapa yang menjadi kerugian negara, ” tegas Awi.

 

Penulis : Usman Affandi
Editor : Muh. Syakir
#Kadishub Makassar Iman Hud #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer