2 Pelaku Money Politics yang OTT di Pilkada Nabire Diancam 12 dan 24 Bulan Penjara
Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Dua terdakwa berinisial YY dan YT didakwa melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu paslon.
NABIRE, PEDOMANMEDIA - Pengadilan Negeri (PN) Nabire menggelar sidang terkait money politics, di aula Lapas Kelas II Nabire, Rabu sore (3/2/2021). Dua terdakwa yang diajukan ke persidangan adalah hasil operasi tangkap tangan (OTT) oleh Gakkumdu.
Sidang perdana kemarin dengan agenda pembacaan dakwaan. Dua terdakwa berinisial YY dan YT didakwa melakukan politik uang untuk memenangkan salah satu paslon.
Mereka didakwa melanggar pasal 178. YY diancam hukuman 12 bulan penjara. YT sendiri didakwa melanggar pasal 178 a. Ancaman hukumannya 24 bulan penjara.
Hal ini dijelaskan Humas Pengadilan Negeri Nabire Fahmi saat konferensi Pers, Rabu (3/1/2021) sore.
"Kedua tersangka ditangkap Gakkumdu saat melakukan politik uang ketika proses pemilihan bupati dan wakil bupati Nabire berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu," jelasnya.
Sementara itu kedua tersangka berharap untuk diberikan keringan. Mereka mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Kami menyesal dengan tindakan kami berdua dan tidak akan mengulangi lagi. Oleh karena itu kami berharap diberikan keringanan," kata keduanya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
