Kamis, 29 April 2021 20:14

Terbitkan SHM Hutan Mapongka, Kasi di BPN Toraja Segera Diadili

Kantor Kejati Sulsel (ist)
Kantor Kejati Sulsel (ist)

JPU kata Idil tinggal memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas penyidikan kasus tersebut. Setelah itu kedua tersangka dari BPN Toraja itu akan diadili.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Kejati Sulsel melimpahkan berkas penyidikan dugaan penyalahgunaan kewenangan penerbitan sertifikat di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Mapongka, Tana Toraja.

Setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini dan melakukan penyidikan. Berkas perkara kedua tersangka yakni MAR selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan A selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah telah rampung.

"Sudah dilimpah, saat ini berkas penyidikan perkaranya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga

JPU kata Idil akan memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas penyidikan kasus tersebut. Guna memastikan apakah syarat formil dan syarat materil dalam berkas perkara tersebut, sudah terpenuhi.

Atau masih ada yang mesti dilengkapi oleh penyidik sebelum, berkas perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penuntutan.

Sebelumnya tersangka MAR dan A ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 27/P.4.5/Fd.1/04/2021 dan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 28/P.4.5/Fd.1/04/2021.

Mantan Kasi Pidum Kejari Parepare ini juga menjelaskan, dari hasil penyidikan, tim penyidik menemukan keduanya diduga telah menyalahgunakan kewenangan, dengan jabatannya sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam kawasan Mapongka.

Kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, jo.pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat perbuatan kedua tersangka, telah menimbulkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp12,6 miliar.

Olehnya dengan pelimpahan berkas perkara itu, kedua Kasi BPN tersebut akan segera diseret ke meja hijau untuk diadili.

Editor : Muh. Chaidir
#Kasus hutan Mapongka #Kasi BPN Toraja #Kejati Sulsel #Korupsi
Berikan Komentar Anda