Catat! 2021 Pemerintah Naikkan Harga Rokok 30%
Tujuan pemerintah berencana menaikkan harga rokok untuk mengurangi jumlah perokok yang populasinya terus tumbuh dari tahun ke tahun
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah tengah mempertimbangkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada awal 2021. Kenaikan ini adalah proyeksi tahunan agar bisa menekan prevalensi perokok di kalangan anak-anak di Indonesia.
“Sekarang masih dikaji besarannya. Berdasarkan penyesuaian tahunan mungkin sampai 35%. Tetapi pemerintah juga mempertimbangkan kondisi ekonomi karena pandemi,” jelas Kepala BKF Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (25/9/2020).
Menurut Fabio, kenaikan cukai rokok memiliki pertimbangan psikologi. Pertama agar bisa menekan prevalensi perokok anak yang populasinya terus tumbuh dari tahun ke tahun. Kedua, membatasi jumlah perokok untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Jadi kenaikan cukai rokok ini bukan untuk menaikkan pendapatan. Tapi agar jumlah perokok berkurang. Terutama prevalensi perokok anak,” paparnya.
Penyesuaian tarif cukai rokok pada tahun ini ditetapkan sebesar 23% dengan harga jual eceran (HJE) rokok rata-rata 35%. Biasanya, pemerintah mengumumkan penyesuaian cukai rokok pada September tiap tahunnya. Namun untuk 2021, pemerintah belum memutuskannya.
Febrio mengatakan pemerintah belum menetapkan berapa kenaikan harga rokok di 2021. Tetapi ia memastikan harga akan dibuat lebih mahal.
Konteksnya kata dia, harga mahal itu agar semakin banyak orang berhenti merokok. Rokok akan dijadikan barang yang sulit dijangkau. Sehingga kata Fabio, kenaikan di 2021 mungkin akan lebih tinggi dari tahun 2020.
"Lagi dihitung naiknya berapa. Kita belum tahu. Tapi akan lebih tinggi,” katanya.
