Kamis, 12 Agustus 2021 13:36

KPK Hadirkan Anak Bungsu NA Jadi Saksi, Disemprot Hakim Karena Ini

Majelis Hakim Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di PN Makassar. (Ist)
Majelis Hakim Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah di PN Makassar. (Ist)

Saat sidang berjalan Fathul yang diketahui turut diberi jabatan dalam sebuah perusahaan sempat dicecar ketua majelis, Ibrahim Palino. Pasalnya, dia mengaku lupa nama perusahaannya sendiri.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anak bungsu Nurdin Abdullah, Fathul Fauzy turut dihadirkan bersama empat saksi lainnya yakni Asriadi, Irham Samad, Nurhidayah termasuk Anggota DPRD Erik Horas, Kamis (12/8/2021)

Berlangsung di ruang Dr Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Jalan RA Kartini Makassar, sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi kembali dilanjutkan.

Jaksa KPK, Asri Irwan mengatakan hari ini seyogyanya saksi dihadirkan ada enam orang, namun saksi Yohanis Tyos tidak hadir.

Baca Juga

"Hari ini 6 saksi kita jadwal, tapi hanya 5 yang hadir. Saksi Yohanis Tyos tidak hadir," bebernya.

Selanjutnya, belum lama sidang berjalan Fathul yang diketahui turut diberi jabatan dalam sebuah perusahaan sempat dicecar ketua majelis, Ibrahim Palino.

Bagaimana tidak, Fathul yang ditanyai terkait nama perusahaan yang dipimpinnya itu mengaku lupa.

"Bidangnya, bidang advertising yang mulia, tapi saya lupa nama perusahaannya," tukasnya yang membuat Ibrahim Palino berang.

"Kamu ini masa mata pencaharian dilupa, masih muda tapi sudah lupa," cecar Ibrahim.

Diketahui sebelumnya Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah hingga saat ini masih menjalani sidang pembuktian suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.

Dia pada Februari 2021 lalu tertangkap tangan oleh KPK sesaat setelah hendak menerima uang suap dari kontraktor Agung Sucipto melalui orang kepercayaannya Edy Rahmat, Sekdis PUTR.

Pada sidang lanjutan pekan lalu diketahui KPK berhasil membongkar sejumlah uang hingga 1 miliar lebih dengan modus sumbangan pembangunan Masjid.

Sejumlah kontraktor pun dipanggil bersaksi, termasuk H Khairuddin, Petrus Yalim dan Tyao.

Dimana kesemuanya mengakui jika dirinya memang mendapatkan info nomor rekening Yayasan Masjid dan mengirimkan uang ke rekening tersebut, meski beberapa dari mereka mengaku memberi bantuan secara suka rela dengan tujuan amal.

Diketahui juga atas dugaan perbuatan mantan Bupati populer Bantaeng tersebut, oleh KPK disangkakan sejumlah pasal, masing-masing pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1).

Subsider Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

 

Penulis : Hasan
Editor : Muh. Chaidir
#Sidang Nurdin Abdullah #Anak Bungsu Nurdin #Saksi suap dan Gratifikasi Gubernur #Fathul Fauzy Diperiksa
Berikan Komentar Anda