Senin, 16 Mei 2022 22:46

Marak Sertifikat Bodong di Enrekang, BPN Diminta tak 'Cuci Tangan'

ilustrasi (int)
ilustrasi (int)

Karena terbukti bodong ia terpaksa harus mengurus ulang sertifikat. Biaya yang ia keluarkan pun terbilang besar. Sampai Rp7 juta.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Sejumlah user di Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang, Kelurahan Leoran, Enrekang melaporkan terbitnya sertifikat tanah yang diduga palsu alias bodong. Ironisnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Enrekang terkesan 'cuci tangan'.

"Kami kecewa sekali pada pengembang perumahan dan pihak BPN. Sekian lama sertifikat ini kami simpan. Eh ternyata bodong. Yang kami tambah kesal karena tidak ada yang mau bertanggung jawab. BPN malah seperti mau lepas tangan," ujar salah seorang pemilik rumah di Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang.

Ia menuturkan, karena terbukti bodong ia terpaksa harus mengurus ulang sertifikat.

Baca Juga

Biaya yang ia keluarkan pun terbilang besar. Sampai Rp7 juta.

"Kami harus ngurus baru dari awal. Administrasinya sampai ke notaris. Biayanya juga besar. Rp7 juta," katanya.

Ia menyebutkan kondisi serupa banyak dialami oleh pemilik rumah di perumahan itu. Padahal kata dia, saat membeli tanah dan bangunan di perumahan tersebut sudah inklude dengan sertifikat tanah.

"Tapi ternyata sertifikat tersebut harus diperbaharui kembali dengan biaya yang baru. Karena setelah diteliti ternyata palsu," jelasnya.

H Saleh, penanggung jawab Perumahan Aufaa Recidence 2 Pinang berkali-kali dihubungi untuk dikonfirmasi namun tidak direspons. Begitu juga ketika dihubungi via WhatsApp pada Senin (16/5/2022) juga tak ditanggapi.

Sementara notaris Halomon Edy Raja Napatara Rumahorbo yang ditemui wartawan mengenai hal tersebut  mengakui bahwa sudah ada beberapa sertifikat yang masuk melalui pihaknya. Saat ini sedang dalam perbaikan.

Namun Notaris Edy mengatakan bahwa ia tidak punya kapasitas untuk mengatakan sertifikat tersebut palsu. Sebab sertifikat tanah tersebut adalah produk Pertanahan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang.

"Tugas saya hanya membawa dokumen administrasi mengajukan ke Pertanahan dan menerima sertifikat yang sudah selesai untuk diserahkan ke pemilik. Mengenai prosesnya di pertanahan kami sama sekali tidak punya akses ke sana," kata Edy.

Sementara itu Kasubag Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Enrekang Riska Puspitasari enggan memberikan penjelasan lebih banyak. Ia mengaku semua dalam proses.

"Kanwil Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan masih sementara melakukan proses audit investigasi dan sampai sekarang ini belum ada hasil keputusan dari audit tersebut," ucap Riska

Riska juga mengatakan bahwa kalau audit investigasi dari kanwil sudah selesai dan sudah ada hasil keputusan pihaknya akan menyampaikannya ke publik.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Muh. Syakir
#Sertifikat Bodong #BPN Enrekang
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer