Sabtu, 10 Oktober 2020 07:53

Pilkada Torut

Bawaslu Didesak Periksa Dugaan Pelanggaran Paslon RINDU

Paslon RINDU (Yosia Rinto Kadang-Yonathan Pasodung)
Paslon RINDU (Yosia Rinto Kadang-Yonathan Pasodung)

Bantuan dana PIP dari pemerintah pusat baik secara reguler maupun jalur aspirasi tetap tidak bisa diklaim Eva Stevany Rataba (Istri Yosia Rinto Kadang) sebagai milik pribadinya sesuai dalam surat keterangan yang beredar

TORUT, PEDOMANMEDIA - Hasruddin Pagajang selaku Tim Hukum Paslon Yahanis Bassang-Frederik V Palimbong (Ombas-Dedy) mendesak Bawaslu Toraja Utara segera memanggil dan memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Paslon RINDU (Yosia Rinto Kadang-Yonathan Pasodung) dengan melibatkan istri mempolitisasi penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

"Bantuan dana PIP sudah banyak sekali warga yang mempersoalkan karena diduga dipolitisasi. Jadi kami mendesak Bawaslu Toraja Utara untuk segera memanggil dan periksa Paslon RINDU. Bawaslu jangan tidur," tegasnya, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Hasruddin berharap Bawaslu untuk senantiasa menjaga netralitasnya dan tidak memihak kepada paslon tertentu.

Baca Juga

"Makanya kami minta Bawaslu segera menelusuri dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan paslon tertentu," harapnya.

Hasruddin juga menjelaskan bantuan beasiswa PIP adalah program pemerintah pusat dan payung hukumnya jelas Permendikbud Nomor 10 tahun 2020 bahwa penerimanya diusulkan olek Kadis.

Surat Keterangan penerima bantuan dana PIP bagi siswa di SDN 1 Sanggalangi'

Diketahui, istri Yosia Rinto Kadang, Eva Stevany Rataba gencar memanfaatkan bantuan PIP yang diduga dipolitisasi. Eva seolah menganggap bantuan PIP yang disalurkan lewat jalur aspirasinya adalah bantuan pribadinya.

Sebelumnya, Eva meluruskan berita yang dianggap miring tersebar selama ini terkait Program Indonesia Pintar (PIP).

"PIP ini merupakan program bantuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan yang disalurkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Toraja Utara. Itu disebut PIP reguler," jelasnya saat menghadiri acara pernikahan di Rantebua belum lama ini.

Kata dia, semua siswa(i) di Toraja Utara berhak menerima dana PIP ini. Tetapi kuota terbatas jadi masih banyak yang belum menerima PIP reguler.

"Oleh karena itu, sebagai mitra kerja dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kami sebagai Anggota Komisi X DPR RI diberi ruang untuk menambah pegususulan siswa(i) yang belum menerima PIP reguler, kami usulkan lewat jalur aspirasi," terang istri Yosia Rinto Kadang ini.

Diduga bukti penyaluran bantuan dana PIP yang melibatkan Eva Stevany Rataba (Istri Yosia Rinto Kadang)

Politisi NasDem ini menyebut sekitar 23 ribu penerima PIP jalur aspirasi sudah bisa menerima bantuan PIP pada Agustus lalu setelah diverifikasi.

Ia pun menegaskan soal penerima bantuan PIP reguler dan jalur aspirasi itu berbeda. PIP reguler dijalankan Dinas Pendidikan.

"Jadi tolong dipahami ini. Kami sifatnya menambah, jadi tidak ada data yang tabrakan. Kalau ada berita bahwa Ibu Eva bohongi masyarakat Toraja Utara, itu tidak benar sama sekali," tegasnya.

"Saya pun membawa bantuan tidak ada intervensi sama sekali. Jangan disangkutpautkan dengan hal-hal lain. Kalau ada yang dipersulit di sekolah, di kecamatan, tolong sampaikan langsung ke saya," pungkas anggota DPR RI asal Dapil Sulsel 3 ini. (RED)

Editor : Redaksi
#Pilkada Toraja Utara #Paslon Rindu #Yosia Rinto Kadang #Eva Stevany Rataba #Bawaslu #Pelanggaran Pilkada #Program Indonesia Pintar #Dana PIP Dipolitisasi
Berikan Komentar Anda